Listrik mati, saatnya melirik matahari

Padamnya listrik pada Minggu (4/8/2019) di Jawa bagian barat, membuat kita mencari alternatif sumber listrik selain dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Indonesia, sebenarnya kaya akan sumber energi alternatif. Misalnya air, angin, gas bumi, atau matahari. Nah, sumber energi yang merata adalah sinar matahari.

Energi matahari sebenarnya bisa dipetik lewat solar panel. Persoalannya, matahari tak sepanjang waktu memancarkan sinar. Setelah malam, sumber energi pergi. Lalu di mana listrik yang dihasilkan bisa disimpan?

Baran Energy, sebuah perusahaan rintisan, mengembangkan panel surya beserta baterai penyimpannya. “Selain untuk pemakaian sehari-hari, teknologi ini juga bisa dimanfaatkan sebagai back up, jika suatu saat terjadi mati lampu,” tutur Victor Wirawan, CEO Baran Energy, Senin (5/4/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut situsnya, ada tiga jenis penyimpanan yang mereka sediakan. Pertama, Power Wall khusus untuk rumah atau ruko yang biasanya butuh listrik 1.300 watt hingga 10 ribu watt. Lalu Power Pack, yang memiliki kapasitas 50 Kwh up to 100Kwh. Power Pack ini diperuntukkan bagi yang butuh listrik lebih besar seperti kantor atau kafe. Power Pack ini bisa untuk menyimpan listrik dari sumber lain. Misalnya listrik dari turbin angin, turbin air, atau malah listrik dari PLN.

Versi yang paling besar dan untuk kebutuhan lebih besar adalah Power Cube. Kapasitasnya sejuta kWh. Ukuran baterainya sebesar kontainer. Selain bisa menyimpan listrik dari energi baru, juga bisa menyimpan listrik yang dihasilkan dari panas bumi dan bahan bakar fosil.

Untuk kebutuhan rumah tangga, sebenarnya paket Power Wall cukup. Toh, jika suplai listriknya bisa dijual ke PLN. Asal, pemasangan panel surya ini harus seizin dari PLN. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang mengharuskan izin ini dalam keputusannya. Salah satunya agar meteran listrik pelanggan bisa mengonsumsi (impor) dan menyetor (ekspor) listrik ke PLN.

PLN selama ini juga membeli listrik yang dihasilkan oleh produsen partikelir. Harga jual ke PLN sudah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Keputusan Menteri ESDM Nomor 55 K/20/MEM/2019, menetapkan harga jual listrik periode 1 April 2019-31 Maret 2020.

Harga jual listrik di tiap daerah bervariasi. Makin terpencil daerahnya, harga jualnya makin besar. Harga termurah sebesar Rp984 per kilowatt hours (kWh) dan termahal sebesar Rp3.041 per kWh. Secara nasional dipatok sebesar Rp1.119 per kWh.

Artinya, jika pelanggan kelebihan listrik, maka bisa menjualnya ke PLN sesuai harga yang ditetapkan.

Namun harga paket dari Baran ini ternyata lumayan mahal, walau ada skema cicilannya hingga 10 tahun. Dari informasi yang kami peroleh salah satu konsumen, untuk ukuran listrik 2 ribu watt, biayanya biayanya sebesar Rp234 juta, belum termasuk pajak. Untuk 10 ribu watt, hampir menyentuh Rp1 miliar.

Masih tertarik dengan energi alternatif?

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/listrik-mati-saatnya-melirik-matahari